Diduga Segel Palsu, Karyawan PT LAK Akan Hadang Massa Dari Panglima Pajaji

    Diduga Segel Palsu, Karyawan PT LAK Akan Hadang Massa Dari Panglima Pajaji
    Gambar: Panglima Pajaji Saat Berada Dilokasi PT LAK Tadi Malam (25/02)

    KAPUAS - Karyawan Perusahaan Perkebunan PT Lifere Agro Kapuas (PT. LAK) dalam beberapa hari ini merasa sangat terganggu akibat ulah oknum masyarakat yang mengklaim lahan perkebunan ditempatnya bekerja. 

    Ulah masyarakat yang dikoordinir oleh salah satu warga masyarakat yang berasal dari daerah lain provinsi, Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Sosok yang dikenal bernama Lucky atau biasa disapa dengan sebutan Panglima Pajaji ini, memportal sarana Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT LAK di Kecamatan Kapuas Barat Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

     "Sudah berjalan tiga hari ini Pabrik dan aktivitas perusahaan terganggu dan berhenti total, akibat pemortalan Panglima Pajaji, " kata Pernando Sinaga, senin siang(26/02). 

    Pernando Sinaga merupakan Legal Humas PT LAK, yang dalam kapasitasnya memberikan keterangan terkait apa yang terjadi saat ini. Disampaikannya bahwa pihak Panglima Pajaji saat ini telah merugikan pihak perusahaan karena berhentinya aktivitas perusahaan dan karyawan. 

    Menurutnya pihak masyarakat setempat yang saat ini bekerja sebagai karyawan PT LAK, dalam menafkahi kehidupan keluarganya dari hasil bekerja di perusahaan tersebut. Maka atas kejadian dan penutupan Pabrik perusahaan, maka hitungan gajih sistim HK akan berkurang, itulah dampak akibat ulah oknum masyarakat yang mengklaim lahan sepihak. 

     "Untuk diketahui, surat legalitas pihak yang mengklaim saat ini, kami duga Palsu, " tegas Pernando menyampaikan. 

    Pernando menjelaskan kenapa pihak nya berani mengatakan hal itu, karena dasar suatu surat girik/segel biasanya menggunakan Ejaan Bahasa Indonesia lama bukan  Ejaan bahasa Indonesia saat ini, kemudian surat tersebut ditulis menggunkan tulisan tangan yang diketahui kepala Handel. 

    Ditambahkan di lokasi saat ini yang diklaim pihak Perdie dan Radioon, sudah diselesaikan pihak PT LAK dan juga sudah melalui putusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat. 

     "Maka dasar putusan pengadilan kemarin, di lokasi saat ini diterbitkan lah HGU nya, " urainya. 

    Tidak ada dasar apapun yang akan mengklaim sepihak dilokasi tersebut, karena tidak ada warkah lain karena sudah diputuskan oleh Pengadilan. Pihaknya juga menerangkan bahwa sudah tiga kali pihaknya membayarkan harga lahan kepada pihak yang berbeda, dan saat ini datang lagi oknum masyarakat dan membawa - bawa sosok Panglima Pajaji, yang note bene bukan warga Kalteng. 

    Pernando Sinaga juga menyampaikan, bahwa perwakilan dari Pemkab Kapuas sudah datang dan masalah ini sedang dilaksanakan mediasi di Pemkab Kapuas, agar pihak masyarakat untuk tidak mengganggu aktivitas perusahaan. 

    Karena akan kegiatan tersebut pihak aksi masaa tidak memberitahukan akan kegiatannya, baik ke pihak perusahaan ataupun pihak keamanan Polres Kapuas. 

     "Sejumlah karyawan akan melakukan aksi akan hal ini, dan tidak menutup kemungkinan akan melakukan aksi penghadangan terhadap aksi massa yang dikoordinir oleh Panglima Pajaji, " ungkap Pernando. 

    Sementara itu, Perdie pemilik lahan yang saat ini dikoordinir oleh Panglima Pajaji, melalui telepon biasa tidak bisa dihubungi, terkait konfirmasi diduga surat Segel palsu. 

    kapuas
    Indra Gunawan

    Indra Gunawan

    Artikel Sebelumnya

    Tidak Memiliki Izin Aksi, Panglima Pajaji...

    Artikel Berikutnya

    Fakta Oknum PT Riyanta Jaya Diduga Tipu...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Leonardy Harapkan Kongres PB Lemkari Akhir Januari 2025
    Kakorlantas Polri Gelar Latihan Pra Operasi Lilin 2024 Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025
    Kodim 1710/Mimika Terima Wasev Bidang Bakti TNI TA 2024 Dari Sterad

    Ikuti Kami